nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melangsungkan rapat sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/6). Sejumlah menteri dan kepala daerah turut hadir dalam agenda yang dipimpin oleh Wapres RI Jusuf Kalla. 

Susunan keanggotaannya antara lain, Wapres RI Jusuf Kalla sebagai ketua. Mendagri Tjahjo sebagai sekretaris dan para menteri dan kepala daerah sebagai anggotannya. Lembaga ini dinilai punya peranan penting dan strategis terkait penyelenggaraan otonomi dan pemerintah daerah. 

“Mengingat peranan itu, DPOD diharap mampu memberikan pedoman dalam menyusun agenda DPOD ke depan dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata  Tjahjo Kumolo, 

Lembaga ini sendiri diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014, Bab XXIII terkait peraturan DPOD Pasal 396. Tuganya adalah penataan daerah, mengatur pendanaan penyelenggaraan otonomi khusus, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta penyelesaian perselisihan penyelenggaraan pemerintah daerah, atau dengan pemerintah pusat. 

Begitu juga menurut Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2015 tentang DPOD, lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. Sejalan dengan hal tersebut DPOD perlu meningkatkan kapasitas untuk merespon isu implementasi otonomi daerah. (p/ab)